Berstatus Tahan Rumah, Pengacara Endre Saeful Beberkan Bukti Budiman Sedang Ngopi Diluar

Sakato.co.id – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan oleh terdakwa Budiman, terus bergulir, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

Perkara perseteruan antara Ketua DPW Partai Masyumi tersebut semakin memanas saat jaksa menghadirkan saksi dari mantan Anggota DPR RI, H. Endre Saeful.

Saksi Endre Saeful mengatakan bahwa, saat di persidangan, ia fokus menjelaskan kepada hakim perihal pemalsuan surat oleh tersangka Budiman, yang mengaku sebagai Direktur utama PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) sewaktu menebus BPKB sebuah mobil milik PT. ABS.

“Fokus saya tadi menjelaskan bahwa terdakwa telah memalsukan surat pernyataan bahwa dirinya sebagai direktur di PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan itu tidak benar. Hanya itu fokus saya tadi, meskipun PH terdakwa mengkaji mobil itu milik siapa, itu tidak penting,” ungkap Endre Saeful.

Sementara itu, Penasehat Hukum Endre yakninya Given Sri Karwina Putri juga menambahkan, bahwa Endre Saeful yang datang sebagai saksi telah memberikan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan oleh hakim dan jaksa serta Penasehat Hukum terdakwa.

Ia menyorot bahwa, tersangka Budiman yang kini telah menjadi tahanan rumah tersebut terbukti keluar rumah dengan alasan tidak mendesak. Bahkan ia juga memperlihatkan beberapa foto yang menampilkan tersangka Budiman sedang sarapan pagi dan ngopi.

“Yang namanya tahanan rumah itu tidak boleh keluar rumah, kecuali jika ada alasan mendesak seperti kebutuhan perawatan medis, serta alasan kritis lainnya. Dalam hal ini, yang bersangkutan keluar rumah untuk pergi sarapan pagi dan ngopi,” ungkapnya sambil menampilkan beberapa foto tersebut.

Given melanjutkan, dengan ditetapkan sebagai tahanan rumah itu, tersangka merasa bebas dan bebas untuk pergi kemana-mana.

“Kalau tahanan Kota, baru boleh yang bersangkutan untuk keluar rumah di kota tersebut. Namun kan terdakwa tersebut kan tahanan rumah,” imbuhnya.

Dengan demikian, ia berharap terdakwa Budiman dapat menghargai putusan hakim yang telah mengabulkan permohonan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dengan cara tidak keluyuran kemana-mana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Dewi Permata, mengatakan, bahwa jadwal sidang tersebut seharusnya dihadiri oleh tiga orang saksi. Oleh karena suatu hal, tidak dapat menghadiri panggilan dirinya sebagai saksi.

“Jadwal sidang hari ini sebetulnya dihadiri oleh tiga orang saksi. Namun berhubung hari ini hanya datang satu orang dan dua lagi tidak bisa dihubungi, maka baru satu saksi yang bisa dihadirkan dari jumlah dalam berkas sebanyak 11 orang. Jadi ada 10 saksi lagi yang akan dihadirkan,” ungkap Dewi.

Ia juga membenarkan bahwa status terdakwa Budiman yang sebelumnya sebagai tahanan rutan dialihkan atas persetujuan hakim menjadi tahanan rumah dan bukan tahanan kota.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *