Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang

Sakato.co.id – Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewan berupa kucing. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memberikan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf dan masa depannya masih panjang,” ujar hakim tunggal Juandra, saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN kelas 1A Padang Kamis (7/9/2023).

banner 1080x788

“Menghukum para terdakwa masing-masing dua bulan dan tidak perlu menjalani masa tahanan. Dan empat bulan masa percobaan, apabila dalam masa empat bulan melakukan tindakan pidana maka terdakwa akan langsung di penjara, serta membayar biaya perkara masing-masing Rp2 ribu” putus hakim.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.

Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.

Sebelumnya Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju di Padang jadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9/2023).

Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *