Sidang Mahasiswa Unand yang Diduga Lakukan Pelecehan Masuk Tahap Tuntutan

Sakato.co.id – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) berinisial H dan N memasuki tahap penuntutan, Senin (4/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Dua terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara satu tahun tiga bulan.

banner 1080x788

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M. Fatria melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera saat dihubungi, Selasa (5/9/2023) menuturkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

“Terdakwa diancam pidana pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Kemudian, pasal 64 ayat 1. Selain itu, terdakwa H juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *