Sakato.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (44). Pelaku nekat melancarkan aksinya di sebuah gudang barang bekas di kawasan Padang Selatan dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok.
Niat jahat pelaku muncul secara spontan saat ia mendatangi gudang barang bekas milik korban untuk menjual barang. Di saat bersamaan, ponsel milik korban yang baru saja digunakan anaknya tergeletak di atas meja kasir.
“Pelaku berpura-pura melakukan transaksi. Saat korban lengah, ia langsung mengambil ponsel dan sejumlah uang yang ada di meja kasir, lalu memasukkannya ke dalam tas,” jelas Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).
Demi menghilangkan jejak, pelaku langsung mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu SIM di dalamnya agar tidak bisa dilacak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Laporan korban langsung direspons cepat oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil teridentifikasi dengan jelas.
Polisi kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di daerah Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, dan berhasil mengamankannya pada Selasa (14/4/2026).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa ponsel hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial D seharga Rp800 ribu.
“Hanya berselang 10 menit setelah pengakuan pelaku, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan D beserta barang bukti di kawasan belakang Plaza Andalas Padang,” tambah Yasin.
Saat ini, pelaku N beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
(*)







Komentar