Sakato.co.id – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Terbaru, Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Rao berhasil melakukan penertiban di kawasan Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin (13/4/2026) malam.
Operasi yang berlangsung sekira pukul 23.30 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (48), yang diketahui berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman. Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di aliran sungai Batang Air Sibinail.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di TKP, ditemukan aktivitas penambangan emas menggunakan ekskavator. Namun, para pelaku lainnya sempat melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (14/4/2026).
Meskipun beberapa orang berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan HF di lokasi kejadian. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa personel di lapangan telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak ekosistem wilayah Pasaman.
“Kami langsung mengamankan TKP dan membawa barang bukti ke Mapolres. Kehadiran alat berat di aliran sungai ini jelas sangat merusak lingkungan. Sesuai instruksi pimpinan, kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak siapapun yang masih nekat melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik tambang ilegal, di antaranya: 1 unit Ekskavator merk SANY SY 215 C warna kuning, 7 lembar karpet penampung emas warna hijau, sejumlah selang spiral dan selang karet berbagai warna, serta 2 buah dulang kayu tradisional.
Lebih lanjut Kombes Pol Andry menegaskan bahwa Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah hukum Sumatera Barat.
“Polda Sumbar berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk illegal mining. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, dampak kerusakan lingkungannya sangat merugikan generasi mendatang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain yang melarikan diri, termasuk menelusuri pemilik alat berat dan pemodal di balik aktivitas tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sudah mengantongi beberapa identitas lainnya dan akan segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk proses hukum yang transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga. Sinergi ini penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian alam di Sumatera Barat,” tuturnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(*)















Komentar