Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat orang warga terkait dugaan praktik kumpul kebo di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (2/6/2026) sore.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, adanya dugaan praktik kumpul kebo di daerah tersebut.
”Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada, Selasa sore, sekitar pukul 16.49 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut,” ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang, Rabu (3/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dubalang Kota Koto Tanggah, Kasi Trantib dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung menuju lokasi. Tim tiba sekitar pukul 16.55 WIB dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan warga, rumah tersebut dihuni oleh seorang wanita berstatus janda yang diduga kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam dan bahkan menginap di rumah tersebut. Warga juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran melalui Ketua RT setempat. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Untuk penanganan lebih lanjut, petugas Trantib kemudian berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan babinsa setempat. Setelah tiba di lokasi dan mendengarkan langsung keterangan warga, petugas menyerahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.
”Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ke empat orang tersebut, satu perempuan dan tiga laki-laki sudah membuat surat penyataan di Mako dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap ikut dalam menjaga Trantibum di wilaiayahnya.” Jelas Chandra.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan norma-norma sosial di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
(*)









Komentar