Sakato.co.id – Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang, atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pelaku diamankan Tim Klewang setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Kejadian berawal pada hari Selasa, 26 Mei 2026, disaat korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman,” ungkap Yasin, Rabu (27/05/2026) pagi.
Dilanjutkannya, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang masih merasa kesakitan akibat kepalanya dipukul oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang, tak menunggu berapa lama, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti yaitu sebuah gunting yang sudah dimodifikasi dan tentunya sebuah sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Dari peristiwa ini, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun. Kami juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan nomor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang ” pungkas Yasin.
(*)








Komentar