Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Budiman Ditunda

Sakato.co.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dimulai pada sore kemarin, membuat terdakwa Budiman, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) kecewa.

banner 1080x788

“Sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan, karena putusan sela belum siap, untuk itu sidang dilanjutkan pekan depan,”kata hakim ketua sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, Selasa (1/8/2023).

Baca juga : Jaksa Kesampingkan Eksepsi Budiman Saat Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat

Sebelum sidang ditutup, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Asnil Abdillah SH, Starjaya,SH, Ruby Zairul Hermando SH, dan Nasrul, SH, mengajukan surat jaminan kepada majelis hakim. Namun surat tersebut akan dijawab oleh majelis hakim pada minggu depan bersamaan dengan putusan sela.

Di luar persidangan, PH terdakwa, berharap agar majelis hakim mengabulkannya.

“Kita tunggu saja jawaban dari majelis hakim,”katanya ketika ditanya awak media.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Baca juga : Sidang Kasus Penipuan, Pimpinan Partai Masyumi Sumbar Budiman Ajukan Eksepsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *