Sakato.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Padang, Kasi trantib kecamatan dan BKO Kecamatan Padang Selatan, lakukan penertiban kepada penjual barang bekas, di kawasan Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, lapak barang bekas tersebut berada di atas drainase, yang merupakan Fasilitas umum tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya pemilik sudah pernah ditegur dan diingatkan oleh anggota Pol PP yang di BKO kan di Kecamatan, agar barang tersebut tidak menumpuk lagi di tempat yang tidak seharusnya.
“Barang bekas yang menumpuk tersebut tentu dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta di lokasi tersebut terlihat sembraut yang mengurangi nilai estetika keindahan Kota Padang. Pihak Kecamatan dan personil BKO kecamatan Padang selatan pun sudah sering , melakukan pengawasan serta memberikan teguran, namun pemilik tidak mengindahkan teguran petugas tersebut,” ungkap Chandra.
Chandra menjelaskan, dikarenakan tidak mengindahkan teguran petugas, personil Satpol PP di lapangan langsung memindahkan semua barang bekas tersebut ke tempat yang tidak melanggar.
“Setelah kita berikan teguran secara persuasif, kita juga bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang tersebut ke tempat yang tidak melanggar,” jelas Chandra.
Chandra berharap kepada penjual barang bekas agar berjualan ditempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas Umum.
“Kita berharap, kedepannya untuk pemilik barang bekas agar tidak sembarangan menumpukkan barang bekas yang mau di jual, agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan berjualan lah di tempat yang seharusnya,” kata dia.
(*)