Sakato.co.id – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Kota Padang.
Nota keuangan tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD Kota Padang.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir dalam pidatonya menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas capaian kinerja keuangan daerah. Pemko Padang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerjasama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus Nasir.
Ia menambahkan, capaian ini juga menjadi bagian dari komitmen nyata Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai implementasi dari Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah”.
Dalam pemaparannya terkait realisasi APBD TA 2025, Maigus mengungkapkan catatan kinerja yang positif. Pendapatan daerah Kota Padang tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau sebesar 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,88 triliun.
Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan sukses melampaui target, dengan realisasi mencapai Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miar.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” harap Wakil Wali Kota.
Merespons penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja keuangan Pemko Padang dan penyerahan Ranperda ini.
Ia menegaskan bahwa pihak legislatif akan segera bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara mendalam.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” pungkas Muharlion.









Komentar