Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pengesahan regulasi penting ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Momen bersejarah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Sebelum prosesi pengesahan, rapat paripurna terlebih dahulu diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir dari fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kota Padang, para Anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, serta perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahirnya Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus membentengi nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah derasnya perkembangan zaman.

Ia menegaskan, regulasi ini sangat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan pada nilai-nilai agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Fadly berharap keberadaan Perda ini dapat semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga adat, terutama dalam menjaga ketertiban sosial.

Menurutnya, peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat krusial dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Untuk itu, Pemko Padang berkomitmen akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang luas.

Lebih lanjut, Fadly Amran mendorong optimalisasi nilai-nilai adat untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial teraktual di tengah masyarakat, seperti aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku lain yang bertentangan dengan norma adat Minangkabau.

Sebagai langkah konkret pasca-pengesahan, Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda ini melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.

“Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” imbuh Wali Kota.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini memberikan kepastian hukum yang jelas dalam menguatkan posisi lembaga adat di Kota Padang.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN (Kerapatan Adat Nagari), LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), ninik mamak, dan bundo kanduang,” jelas Muharlion.

Respons positif juga datang dari pemangku adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas disahkannya regulasi ini. Ia menilai Perda tersebut menjadi pijakan kokoh untuk mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” pungkas Dasman Boy.

Komentar