Sakato.co.id – Kasus hukum yang menjerat pimpinan Partai masyumi Sumbar, Budiman masih bergulir, setelah sidang perdana yang digelar pada Selasa (12/7/2023) lalu, hari ini Selasa (18/7/2023) sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pengajuan eksepsi (Nota Keberatan) surat dakwaan penuntut umum oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiman.
Menurut PH terdakwa yaitu Asnil Abdillah SH, Starjaya, SH, Ruby Zairul Hermando SH, dan Nasrul, SH, dalam eksepsi setebal 12 halaman dikatakan, surat dakwaan dalam perkara ini harus dibatalkan dan tidak dapat diterima. Selain itu, surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana terdapat pada pasal 143 (2) huruf b KUHAP.
“Penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan peristiwa hukum dalam surat dakwaan, karena pengembalian BPKP tersebut tidak menimbulkan kerugian pada PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS). Sebaliknya justru membebaskan BPKB tersebut sebagai jaminan hutang ABS,” katanya, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,
Dikatakannya, perkara yang didakwakan kepada terdakwa sekarang ini sangat mengada-ada dan sangat dipaksakan.
“Karena sesungguhnya tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, terkait dengan pengembalian BPKP mobil,” sebutnya.
PH terdakwa Budiman menuturkan, bahwa kerugian yang dialami PT.ABS sebesar Rp130.000.000, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum adalah sangat prematur dan mengada-ada.
“Karena ternyata di dalam surat dakwaan tidak ada laporan tahunan PT.ABS sebagaimana dimaksud pasal 66 (2) huruf a undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” tandasnya.
PH terdakwa juga menyebutkan, perkara yang didakwakan adalah masalah perdata.
“Mengabulkan eksepsi PH terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau dakwaan penuntut umum register perkara: No.REG.PDM-466/Eku.2/Pdg/06/2023/ tanggal 27 Juli 2023 tidak dapat diterima,”
“Melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukannya serta harkat martabat dan menghukum negara membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara,” sambungnya.
Menanggapi eksepsi PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Dewi cs, akan menanggapi secara tertulis.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Budiman kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan kesehatan dan tengah mengambil program studi S3.
Namun majelis hakim meminta terdakwa untuk, melengkapi administrasinya. Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.
“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.
Sebelumnya diberitakan oleh media, Budiman dilaporkan oleh Andre Saifoel atau yang kerap disapa Haji Wen ke Polda Sumbar atas tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 KUHP.