Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi SMK PP Negeri Padang

Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sektor lainnya di SMK PP Negeri Padang Tahun Anggaran 2021–2022.

Terpidana atas nama Hendra Gusnedi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang pada Rabu, (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3093 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 7 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuli Andri menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Padang sebelumnya.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73,” jelas Eriyanto.

Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain itu, dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat, serta merampas barang bukti nomor urut 126 untuk negara.

Putusan juga membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp2.500,-.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Padang, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Erlina dari Pengadilan Negeri Padang.

Sebelumnya Mantan wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMK PP Padang Hendra Gusmedi ini divonis bebas, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Menurut majelis hakim saat itu, terdakwa tidak terbukti menguntungkan orang lain, korporasi, maupun diri sendiri.

“Bahwa terdakwa telah membayar upah tukang dan pendapat dari BPKP harus lah dikesampingkan,” kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Juandra, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan putusannya.

(*)

 

Komentar