Polda Sumbar Musnahkan 6,4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Sepanjang Februari 2026

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali memusnahkan sebanyak 8 kilogram sabu hasil tangkapan selama Februari 2026, di Mapolda Sumbar, Selasa (3/3/2026) pagi.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dan disaksikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Ketua LKAAM Fauzi Bahar, serta perwakilan BNNP, TNI AL, dan Kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga pengungkapan kasus besar. Menariknya, dua dari tiga kasus tersebut terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman.

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat 8 Februari 2026, yang mana petugas mencegat kurir di terminal kedatangan BIM dengan barang bukti 1,51 kg sabu yang dikemas dalam 12 paket.

Kemudian pada Kamis (12/2/2026) Siang, di lokasi yang sama, polisi kembali menggagalkan penyelundupan jumbo sebesar 4,96 kg sabu (20 paket) dari satu tersangka.

Lalu pada Kamis (12/2) Malam, pihaknya bergerak ke Kota Padang, kemudian petugas meringkus tiga tersangka di Kelurahan Sawahan dengan barang bukti 23,71 gram sabu.

Wakapolda Sumbar menegaskan bahwa tren peredaran narkoba di Ranah Minang telah mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan. Berdasarkan volume barang bukti, Sumbar kini bukan lagi sekadar jalur perlintasan.

“Melihat jumlah barang bukti yang kita amankan—tahun lalu ada puluhan kilogram ganja dan 49 kg sabu—ini membuktikan Sumatera Barat sudah mengarah sebagai daerah pendistribusian, bukan lagi transit. Ini peringatan serius bagi kita semua,” tegas Solihin.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumbar menekankan bahwa polisi tidak bisa bekerja sendirian. Kehadiran tokoh adat (LKAAM) dan Pemerintah Daerah dalam pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan kolektif.

“Kami butuh bantuan Pemda, tokoh masyarakat, dan seluruh instansi. Jangan beri ruang sedikit pun. Kami tidak akan lengah dan akan terus aktif memberantas peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam cairan pembersih atau larutan khusus sebelum dibuang, guna memastikan senyawa narkotika tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

(*)

Komentar