Sakato.co.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, menyisir sejumlah Kafe-kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Rabu malam (19/7/2023).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan tersebut bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol (Minol) yang ada di Kota Padang.
“Ada sebanyak lima kafe karaoke yang kita kunjungi, masing-masing tiga kafe karaoke di kawasan Padang Barat, satu lokasi di kawasan Padang Selatan, dan satu lokasi lagi di kawasan Padang Timur, Kota Padang,”ungkap Rio Ebu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis pagi (20/7/2023).
Rio Ebu menjelaskan, dari lima kafe karaoke yang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, salah satu kafe di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.
“Saat kita lakukan pemeriksaan di cafe karaoke tersebut, kita temukan adanya minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, sebanyak enam botol minol golongan B langsung kita bawa sebagai barang bukti,” ujar Rio.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
“Kita juga melakukan pemeriksaan surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara intens terhadap cafe-cafe karaoke yang melanggar.
“Kita akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kita akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi,” tegas Mursalim.
(*)