Sakato.co.id – Seorang ibu berinisial I (66) bersama anaknya, R (29), ditangkap Satreskrim Polresta Padang usai diduga melakukan tindakan pencurian emas di salah satu toko emas, yang ada di Kota Padang, pada Jumat (22/5/2026) siang.
Kasus ini menjadi perhatian karena kedua pelaku ternyata merupakan ibu dan anak kandung. Selain itu, keduanya juga diketahui pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku I diamankan polisi di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo. Sementara anaknya, R, ditangkap di wilayah Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Kepala Sub Unit (Kasubnit) Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan aksi pencurian tersebut berhasil diungkap setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV dianalisis petugas.
“Kami menangkap pelaku pencurian emas di salah satu toko emas di Kota Padang aksinya terekam cctv,” kata Ipda Ryan Fermana, Sabtu (23/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga.
“Memang benar kedua pelaku diketahui memiliki hubungan darah, kedua pelaku adalah ibu dan anak,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa keduanya bukan pertama kali terlibat kasus pencurian emas. Berdasarkan hasil penyelidikan, ibu dan anak tersebut merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Kedua pelaku, kata Ryan, menggunakan modus berpura-pura menjadi pelanggan yang datang ke toko emas yang menjadi sasaran. Saat penjaga toko lengah, kedua pelaku langsung mengambil emas yang ada di lokasi.
“Modusnya berpura-pura pelanggan yang datang toko emas yang disasar, kemudian ketika penjaga toko lengah, mereka berdua mengambil emas di toko emas tersebut. Barang bukti berupa kalung emas seberat tiga gram dan kedua pelaku sudah kami amankan di Polresta Padang,” kata dia.
(*)









Komentar