Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wajah kota. Pada Minggu (4/1/2026), korps penegak perda ini menyisir sejumlah titik vital mulai dari Jalan Jati, Mangunsarkoro, Adinegoro, hingga sepanjang jalur By Pass untuk memastikan ketertiban umum terjaga.
Bukan sekadar rutinitas, operasi kali ini menyasar pelanggaran yang kerap dikeluhkan warga, seperti pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakan bahu jalan, pelaku pungutan liar, hingga gelandangan dan pengemis (gepeng) menjadi fokus penertiban petugas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi kenyamanan masyarakat luas. Menurutnya, keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menjadi pemicu kemacetan.
“Patroli ini kami perkuat berdasarkan pengaduan masyarakat. Banyak laporan masuk mengenai aktivitas di lampu merah yang meresahkan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegas Chandra.
Meski bertindak tegas, Chandra memastikan personelnya tetap mengedepankan sisi humanis dan terukur sesuai dengan mandat Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Para pelanggar yang terjaring tidak langsung dilepas, melainkan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata sebelum diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
(*)





Komentar