Viral di Medsos, Tiga Pencuri BBM di Padang Diringkus Polisi

Sakato.co.id – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari dalam tanki mobil yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, telah berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang di Kota Padang, Sumatra Barat. Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan bahan bakar minyak di dalam tanki mobil pribadinya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku dari pencurian minyak tersebut. Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian bahan bakar minyak di wilayah Kota Padang.

“Dari tangan ketiga pelaku ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak serta sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Padang,” papar Muhammad Yasin, Senin (18/5/2026).

“Kemudian aksi tersebut dilakukan dengan cara mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi sepi, di waktu malam hari serta dilakukan di lokasi yang minim pengawasan,” imbuhnya.

Dilanjutkan Yasin, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dalam waktu lama serta memasang kamera pengawas di sekitar lingkungan rumah. Selain itu, warga diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun,” pungkas Yasin.

(*)

Komentar