Sakato.co.id – Kasus pencurian ponsel (ponsel) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya terungkap setelah lebih dari satu bulan berlalu.
Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang karyawan swasta yang diduga kuat terlibat dalam pengambilan satu unit ponsel milik pengunjung di Grande Bar dan Karaoke, Kecamatan Padang Barat.
Terduga pelaku berinisial RN (25) warga Jalan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Ia diamankan pada Minggu (8/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi tempatnya bekerja, yakni Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto nomor 68, Kelurahan Belakang Tangsi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit, Ipda Ryan Fermana setelah polisi memperoleh titik terang dari hasil pelacakan ponsel milik korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 8 Februari 2026, atas nama pelapor Joni Harman.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berada di area Grande Bar & Karaoke. Dalam rentang waktu tersebut, satu ponsel merek Samsung Galaxy A50 warna hitam,” kata Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo, Senin (9/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, kata Apri, diketahui bahwa pelaku menemukan ponsel tersebut di area parkiran mobil tempat hiburan tersebut.
“Saat melintas di lokasi, pelaku melihat salah satu ponsel tergeletak di atas aspal. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengambil ponsel lalu memasukkannya ke dalam saku celana dan membawanya pulang,” katanya.
Tiga hari setelah kejadian, ponsel tersebut dijual pelaku kepada seorang laki-laki bernama Handri, yang diketahui merupakan petugas Satpol PP, dengan harga Rp500 ribu.
“Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh pelaku untuk keperluan pribadi,” kata Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Sinyal ponsel tersebut baru terdeteksi aktif pada Sabtu (7/2/2026).
“Berdasarkan titik lokasi yang muncul, petugas bergerak menuju kawasan Andalas. Di lokasi tersebut, ponsel korban ditemukan berada di tangan Handri. Setelah dimintai keterangan, Handri mengakui bahwa dirinya membeli ponsel tersebut dari R,” ujar Apri.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan R. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa R merupakan karyawan di Grande Bar dan Karaoke dan dijadwalkan masuk kerja keesokan harinya.
“Pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menjemput R saat berada di tempat kerja. Dalam proses interogasi, R mengakui perbuatannya,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu ponsel Samsung Galaxy A50 warna hitam serta satu kotak handphone dengan nomor IMEI yang sama dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)









Komentar