Sakato.co.id – Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengimbau masyarakat harus berani melaporkan ke penegak hukum jika mengegahui terjadi tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Padang, Selasa (18/7/2023).
Adanya Perda Perlindungan Anak itu, kata Hidayat, maka sudah tidak saatnya lagi masyarakat menutupi jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Ini harus diungkapkan, tidak masanya lagi ditutup-tutupi karena merasa hal itu aib. Masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak berwajib atau ke UPTD PPA Sumbar (di Kompleks GOR Agus Salim),” ungkapnya.
Hidayat bicara dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Sekretariat Kopi Pahit, Padang Baru, Kota Padang.
Banyak kasus yang sedang ditangani kepolisian. Dalam 3 bulan terakhir, ada 23 kasus kekerasan pada anak dan pelecehan seksual di Sumbar.
Dari kasus yang dilaporkan di UPTD PPA Sumbar, datanya memang terungkap bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan dilakukan oleh orang yang dikenalnya.
“Dominan memang kekerasan dan pelecehan itu dilakukan orang terdekat, seperti ayah, tetangga, bahkan oleh tenaga pengajar di lembaga pendidikan. Kondisi ini sangat memperihatinkan,” ujarnya di hadapan audien seperti Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Sumbar, dan puluhan wartawan.
Di hadapan Nelwetis SKM MPH dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Provinsi Sumbar, Hidayat kembali melontarkan pentingnya kehadiran Komisi Perlindungan Anak dan Ibu Sumatera Barat (KPAI Sumbar).
Jika KPAI Sumbar itu ada, maka dapat meringankan tugas dan berkolaborasi dengan UPTD PPA serta aparat penegak hukum. Dalam Perda Nomor 7/2021, tugas-tugas itu antara lain meliputi perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, yang dieksploitasi secara ekonomi, dan sebagainya.
“Jadi perangkat RT, para pegiat di organisasi kemasyarakatan dan unsur lainnya, jangan ragu melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya
(*)