Sakato.co.id – Tidak ada toleransi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Demi menjaga ketertiban umum serta hak pejalan kaki, personel Pol PP Padang kembali turun melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik wilayah Kota Padang, Kamis (21/5/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan sehingga mengganggu kenyamanan serta akses pejalan kaki.
Penertiban dilakukan di beberapa titik di antaranya kawasan Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang seperti gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner, hingga perlengkapan dagangan lainnya yang ditempatkan di fasilitas umum.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk berjualan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” ujar Chandra.
“Kegiatan patroli dan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta menciptakan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Padang,” imbuhnya.
(*)








Komentar