Sakato.co.id – Pedagang Kaki Lima di kawasan Jam Gadang ditertibkan. Seluruhnya secara bertahap dipindahkan ke Pasa Ateh dibantu Satpol PP dan tim SK4, Kamis, 21 Mei 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Bukittinggi memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang trantibum. Untuk itu, seluruh masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) tentu harus mentaati perda yang ditetapkan bersama dengan DPRD itu.
Salah satunya, lanjut Wako, bagaimana pengaturan tentang larangan berjualan di fasilitas umum, seperti kawasan Jam Gadang dan tempat yang dilarang lainnya.
“Kita punya perda yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah bersama DPRD. Maka, perda itu harus ditegakkan. Di mana boleh berdagang, di mana yang tidak, pedagang tentu harus patuh. Tidak ada tebang pilih. Pemerintah itu kerjanya mengatur. Jadi, kalau mau patuh silahkan, tidak ada istilah preman di sini. Saya selaku Wali Kota Bukittinggi bertanggung jawab soal ini. Kita tertibkan semua,” tegas Ramlan.
Wako melanjutkan, pemerintah bukan tidak punya solusi. Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, telah menyiapkan titik titik di dalam Pasa Ateh, untuk para PKL.
“Kita sudah atur semua. Pemerintah sudah siapkan tempat di dalam Pasa Ateh ini. Jadi semua terpusat di sana. Sehingga pengunjung bisa mencari barang yang akan dibeli di dalam Pasa Ateh, baik ke kios yang ada ataupun ke PKL ataupun di toko toko yang ada di sekeliling Pasa Ateh ini. Intinya semua berkeadilan. Kita atur semua, supaya tertata dengan baik dan tercipta kenyamanan,” jelas Wako.
Proses relokasi ini, berjalan lancar tanpa ada penolakan. PKL pun dibantu langsung oleh Satpol PP dan tim SK4, untuk memindahkan dagangan mereka menuju Pasa Ateh.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dan bersedia pindah ke dalam Pasa Ateh. Kami apresiasi ini dan untuk taap awal ini kita gratiskan semua PKL yang masuk ke dalam Pasa Ateh,” ungkapnya.
Wako juga merencanakan pembenahan toko sekitar Pasa Ateh. Atap yang menjorok ke jalan, diganti dengan membran, kemudian dibuat tangga dan kursi yang nyaman.
Dalam proses penertiban ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga membantu pembersihan roof top bangunan toko yang sudah dipenuhi rumput dan lumut.
Penertiban, pembenahan dan penataan Kota Bukittinggi, akan terus dilakukan secara bertahap. Khusus di kawasan Jam Gadang dan Pasa Ateh, maksimal tanggal 30 Mei harus bersih dan rapi.









Komentar