Sakato.co.id – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Adriani Alwi dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (12/9/2023).
Selain pembacaan putusan Majelis Komisioner, sidang ini sekaligus menjadi sidang sengketa terakhir bagi Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi.
“Sidang kali ini pembacaan putusan sekaligus sidang terakhir saya dalam menjalankan amanah. Secara defacto sudah berhenti, saat ini sedang menunggu SK berhenti dari Gubernur,” kata Adrian.
Sidang sengketa bermula saat Adriani Alwi tidak puas atas jawaban BPN Sumbar dan Payakumbuh persolan tanah seluas 56750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh. Lahan merupakan eks erfacht Vorponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917.
Meski sudah dilangsungkan beberapa kali persidangan, BPN menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta Pemohon.
Pada siang yang diketuai Majelis Komisioner Nofal Wiska dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadirkan putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan Pemohon.
“Ammar putusan memerintahkan Termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks Vorponding di Ibuh Payakumbuh,” ujar Majelis Komisioner Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.
Putusan itu sudah diketok palu, para pihak bisa mengajukan keberatan 15 hari setelah putusan persidangan.
(*)