“Sampai hari ini, Komisi Informasi itu hanya ada di tingkat provinsi. Kita di PJKIP Sumbar mendorong agar KI juga ada di kabupaten kota. Pasal 24 tentang Kedudukan Komisi Informasi mengamanatkanya demikian,” ujar Almudazir SS, yang Minggu malam (17/12) secara aklamasi terpilih sebagai Ketua PJKIP.
Kenapa jurnalis harus mendukung upaya itu, sebab kata Almudazir, wartawan atau jurnalis memiliki peranan penting dalam membumikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di seluruh badan publik. Ini untuk mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara maka semakin kecil terjadinya potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya saat Workshop Jurnalis KIP, di Emersia Batusangkar, Senin (18/12).
Seperti diketahui, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang diundangkan 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelahnya. Undang-undang ini terdiri dari 64 pasal dan pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif DPR sejak masa bakti 1999-2004 dan dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama 9 tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
Tujuan UU No 14 Tahun 2008
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi yang Dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain:
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.