Residivis Pencuri Spesialis Rumah di Padang Kembali Ditangkap Tim Resmob Polda Sumbar

Sakato.co.id – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian rumah dengan modus mencongkel jendela yang selama ini meresahkan warga Kota Padang.

Pelaku bernama Yunus Fran (45), warga asal Kepulauan Mentawai, ditangkap setelah sempat menjadi target perburuan aparat terkait serangkaian kasus pencurian di wilayah Kecamatan Koto Tangah.

Panit Resmob Polda Sumbar Ipda Rio Fernando, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” kata Ipda Rio Fernando, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Rabu (20/5/2026).

Perburuan terhadap pelaku bermula setelah Tim Resmob menerima informasi terkait maraknya aksi pencurian rumah warga dengan modus mencongkel jendela pada waktu dini hari di kawasan Tabing dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku diduga hendak menjual satu unit telepon genggam Samsung A5 hasil curian. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga tim berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan GOR Haji Agus Salim.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi selanjutnya membawa tersangka untuk pengembangan sekaligus memperagakan kembali aksi pencurian di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kasus pencurian terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Simpang GIA, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui beroperasi seorang diri dengan menyasar rumah warga yang dalam kondisi sepi atau saat penghuni sedang tertidur lelap. Setelah berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban untuk dijual kembali.

Polisi juga mengungkap bahwa Yunus Fran merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali menjalani hukuman pidana dengan kasus serupa.

Belakangan ini, aksi pencurian rumah kosong maupun pencurian saat penghuni tertidur kerap terjadi di wilayah Kecamatan Koto Tangah. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(*)

 

Komentar