Sakato.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bakal segera rampung. Pasalnya, saat ini rencana surat dakwaan (rendak) telah disusun. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, melalui Kasi Intel Afliandi menuturkan, setelah disusun rendaknya, maka akan segera dilakukan tahap II dengan jaksa P 16A atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah tahap II, nanti JPU akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar Afliandi, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.