Sakato.co.id – Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kedai tuak yang beroperasi di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin malam (22/6/2026).
Saat pengawasan berlangsung, petugas mendapati kedai tersebut masih beroperasi dan menggelar hiburan musik secara langsung (live music). Dalam kegiatan penertiban petugas mengamankan satu jerigen berisi tuak serta beberapa botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri saat dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan,” ungkap Eka Putra, Selasa (23/6/2026).
Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, setiap orang yang berada di lokasi juga wajib dapat menunjukkan identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir ke Mako Pol PP Kota Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah serta tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(*)









Komentar