Sakato.co.id – Komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) terus digencarkan. Tim Gabungan Polres Solok Kota menyisir kawasan Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, yang menjadi titik perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto pada Minggu (12/4/2026) malam.
Operasi senyap ini menyasar area lahan pertanian yang disinyalir telah beralih fungsi menjadi ladang tambang emas ilegal.
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, petugas harus menempuh perjalanan darat selama 1,5 jam dengan medan yang menantang untuk mencapai titik koordinat.
Namun, setibanya di lokasi, suasana tampak lengang. Tak ada raungan mesin maupun aktivitas pekerja. Diduga kuat, informasi kedatangan petugas telah bocor, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan sebelum penyergapan terjadi.
“Saat kami sampai di lokasi, para penambang sudah tidak ada. Namun, jejak aktivitas mereka masih sangat baru,” ujar Ipda Ropi, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Senin (13/4/2026).
Meski gagal menangkap pelaku di tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik illegal mining, di antaranya:
– Bekas galian emas yang merusak struktur tanah.
– Tenda darurat dan perlengkapan memasak.
– Sisa pakaian dan jeriken bekas bahan bakar minyak (BBM).
– Sejumlah peralatan tambang manual.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan tenda dan peralatan yang ditinggalkan dengan cara dibakar. Garis polisi (police line) juga langsung dipasang mengelilingi area bekas galian.
Selain penindakan fisik, polisi juga memasang baliho peringatan keras di sekitar lokasi. Langkah ini sebagai bentuk edukasi bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ipda Ropi Arpindo menegaskan bahwa operasi ini bukan yang terakhir. Sepanjang tahun 2026, Polres Solok Kota akan terus melakukan pengawasan berkala demi menjaga kelestarian lingkungan dan aset negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan penambangan ilegal yang merusak ekosistem. Jika melihat ada indikasi aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas siapa pun yang bermain,” pungkasnya.
(*)







Komentar