Sakato.co.id – Berdasarkan data Ombudsman pusat selama 2019-2022 Ombudsman RI menangani 30.252 kasus maladministrasi. Tiga daerah yang paling tinggi angka maladministrasinya adalah Jakarta dengan 1.439, disusul Jawa Timur 1.306, dan Sumatera Barat sebanyak 1.246 kasus maladministrasi.
“Sumbar termasuk tiga besar wilayah di Indonesia yang tercatat paling banyak laporan maladministrasinya. Hal itu karena masih belum terkonsolidasinya penyelenggaraan dan perhatian kepala daerah sehingga standar pelayanan yang dipenuhi belum maksimal,”ungkap Kepala Ombudsman RI, Mokhamad Najih saat ditemui usai melakukan MoU dengan Pemko Bukittinggi dan Pemkab Mentawai di Auditorium Gubernuran, Jumat (21/7/2023).
Mokhamad Najih mengatakan bahwa dengan adanya MoU Ombudsman dengan Kepala daerah fungsi pengawasan ombusman lebih efektif seperti kaitannya dengan pelayanan secara digital bukan sebagai program instan tapi harus betul-betul ada perencanaan.
Dari data yang tercatat 19 Kabupaten Kota di Sumbar 5 antaranya memperoleh nilai A atau pelayanan kualitas tertinggi yakni Kota Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh.
Kemudian 3 daerah memperoleh nilai C atau pelayanan publik kualitas sedang yakni Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat, dan kabupaten Padang Pariaman.
Daerah lainnya memperoleh nilai B atau pelayanan publik kualitas tinggi. Yakni Agam, Kepulauan Mentawai, 50 Kota, Kabupaten pasaman, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Padang, Pariaman, Kota Solok, Sawahlunto, Sijunjung dan Provinsi Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI ini berharap dengan adanyan penandatanganan kesepakatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumbar kian meningkat.