Sakato.co.id – Tim Klewang Opsnal Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial WSA (22) karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 6 buah tabung gas dengan berat 3kg, Jumat (28/7/2023).
Pelaku diamankan di Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekira pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 492 / VII / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 28 Juli 2023.
“Perkara berawal ketika korban pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, lewat didepan kedainya dan melihat pintu kedai sudah terbuka yang sebelumnya dalam keadaan terkunci dengan rantai sepeda,” terang Kastreskrim, Sabtu (29/7/2023).
“Setelah korban memeriksa isi dari kedainya ternyata 6 buah tabung gas 3Kg sudah tidak ada lagi di dalam kedai, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta,” sambungnya.
Mendapati hal tersebut, lantas korban melapor ke Polresta Padang, lalu Tim Klewang langsung ke TKP untuk memulai penyelidikan dan mencari informasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memberitahukan bahwa pelaku pencurian tersebut diatas diduga dilakuKan oleh 2 orang laki-laki yang berinisial WSA dan rekannya A,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Klewang melakukan penyelidikan keberadaan WSA dan berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada WSA, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian gas tersebut bersama rekannya A, dimana setelah dicuri gas tersebut dijual ke sebuah kedai yang beralamat di Komplek Parak Karakah, Kubu Dalam Kecamatan Padang Timur.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku berinisial A. namun tidak ditemukan lalu kita masukkan ke daftar DPO,” imbuhnya.
Selanjutnya WSA bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang, untuk proses lebih lanjut.
Terhadap diduga tersangka panggilan Wara berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan selanjutnya .
Dimana barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 buah tabung gas 3Kg sebagai hasil pencurian, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BA 4903 ACC tahun 2023 warna hitam dan 1 unit gunting seng / besi
sebagai alat yang digunakan.
(*)