Pelaku Pencurian Tas Ibu-ibu di Pasar Raya Padang Berhasil Dibekuk Tim Klewang

Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pelaku berinisial JMV (35) berhasil ditangkap oleh Tim Klewang di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur, Senin (9/6/2025) setelah dilaporkan melakukan pencurian satu tas berisi handphone, uang tunai, dan dokumen penting lainnya.

Kasat Reskrim, Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu, saat korban selesai berbelanja di Pasar Raya Padang. Dalam perjalanan pulang, korban menyadari bahwa tas miliknya telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp100.000, dan beberapa surat berharga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.600.000.

Merasa kehilangan tasnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut M Yasin, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai JMV, warga Kabupaten Padang Pariaman.

“Setelah mengidentifikasi pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering terlihat di sekitar Pelabuhan Teluk Bayur. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Muhammad Yasin Kasat Reskrim Polresta Padang, dalam keterangan persnya, pada Selasa (10/6/2025).

“Dari yang bersangkutan kami amankan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau permata, 1 kotak handphone Vivo Y03, 1 tas warna coklat,” imbuhnya.

Untuk saat ini lanjut Kasat Reskrim, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah Kota Padang.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Padang menghimbau warga masyarakat terutama ibu ibu untuk tidak menggunakan perhiasan dan barang berharga yang mencolok saat berada di area umum seperti pasar, karena dapat menarik perhatian para pelaku criminal.

“Dan kita juga mengimbau kepada warga untuk tidak segan melaporkan informasi sekecil apapun terkait adanya tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(*)

 

 

Komentar