Diduga Terkait Pidana Pajak, Harta Durektur CV BP Disita

Sakato.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyitaan harta kekayaan tersangka M, Direktur CV BP, berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Rabu (26/07/2023) lalu.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap CV BP, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar (TBS) sawit dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi. Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka M Direktur CV BP, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

banner 1080x788

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut selama masa pajak November 2019 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.686.170.305,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima rupiah).

Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik melakukan penyitaan harta tersangka.

“Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Padang. Perbuatan tersangka berupa tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Etty Rachmiyanthi melalui keterangan persnya yang diterima, Sabtu (29/7/2023).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Melalui gelar perkara baik di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Penyidik menetapkan M selaku Direktur CV BP sebagai tersangka. Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat dan
menyelesaikan berkas perkara yang kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *