Sakato.co.id – Seorang pria di Kota Padang yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan jambret, berhasil diringkus oleh Tim Klewang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, di Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Selasa malam (10/6/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku yaitu mencuri sebuah handphone beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin, dalam keterangan resminya Rabu pagi (11/6/2025) di Mapolresta Padang, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan di wilayah Kota Padang. “Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa waktu terakhir karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi jambret dan pencurian. Ia ditangkap saat tengah berada di salah satu rumah di kawasan Kuranji,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Pelaku diamankan lantaran adanya laporan dari korban Adrizal, warga Kecamatan Kuranji yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone dan rokok di area toko miliknya dimana sebelumnya, pelaku sempat berpura pura berbelanja di toko korban.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan Korban yang saat itu sedang melayani transaksi belanja dengan mengambil sebuah handphone dan sebungkus rokok yang terletak di meja kasir. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,8 juta rupiah. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolresta Padang,” sebut M. Yasin.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan laporan korban itulah, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada si pelaku.
“Pelaku pun berhasil kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang warga di daerah itu mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. “Kami sudah khawatir dengan aksi kejahatan ini karena dikhawatirkan akan terulang kembali apabila pelaku belum ditangkap. Sekarang kami merasa lebih aman,” ujar Adrizal.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya ini, pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Komentar