Sakato.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus dua pria yang sudah belasan kali melakukan pencurian di Kota Padang. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian becak motor (Betor) dan ditangkap di kawasan Kecamatan Padang Selatan pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025.
Penangkapan ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan satu unit becak bermotor. Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan lapangan, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangan persnya, Kamis (5/6/2025).
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu unit becak bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang. Diduga, becak tersebut akan dijual secara ilegal oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan faktor ekonomi sebagai alasan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Para pelaku merupakan residivis yang kita duga sudah 15 kali melakukan kasus serupa di wilayah Kota Padang,” ungkap AKP Muhammad Yasin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya di Kota Padang.
“Akibat dari perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pencurian dan pentingnya kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
(*)
Komentar