Sakato.co.id – Fenomena influencer pria yang berpenampilan layaknya perempuan serta maraknya hiburan orgen tunggal bernuansa erotis di Sumatera Barat (Sumbar) memicu reaksi keras dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Sati, menegaskan pihaknya kini tengah menggodok penerapan pidana adat. Langkah tegas ini diambil untuk menjaring perilaku menyimpang yang selama ini sulit disentuh oleh hukum positif (hukum negara).
Fauzi Bahar menilai, batasan aturan hukum formal sering kali membuat aparat penegak hukum sulit menindak para konten kreator yang mengeksploitasi perilaku menyimpang demi viralitas.
“Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak terjaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ungkap Fauzi Bahar, saat ditemui di Padang, Senin (30/3/2026).
Bentuk sanksi yang disiapkan tidak main-main. Menurutnya, pidana adat ini merupakan bentuk hukum sosial yang akan memberikan efek jera secara psikologis dan ekonomi, di antaranya:
– Pengumuman Identitas: Pelanggar akan diumumkan identitasnya, asal-usulnya, hingga jenis perbuatannya secara terbuka di masjid atau fasilitas umum.
– Sanksi Denda: Pemberian denda sesuai kesepakatan adat setempat.
“Itu tidak hanya melanggar hukum adat, tapi juga nilai agama dan norma sosial. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas mantan Wali Kota Padang tersebut.
Selain isu perilaku menyimpang, LKAAM juga menyoroti hiburan orgen tunggal yang kerap menjurus ke arah erotis. Fauzi mendesak para Bupati dan Wali Kota di Sumbar untuk memperketat jam operasional hiburan malam.
“Jam 00.00 WIB harus sudah selesai. Bahkan 15 menit sebelumnya sudah harus ada peringatan dari petugas,” katanya.
Bahkan, Fauzi mengusulkan terobosan baru melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin nantinya diminta menandatangani komitmen tertulis terkait batasan hiburan dalam pesta pernikahan. Jika melanggar, mereka harus siap menerima sanksi pidana adat.
Saat ini, LKAAM Sumbar sedang gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mematangkan konsep pidana adat ini sebelum diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sebagai langkah awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di wilayah seperti Solok Selatan dan Dharmasraya dan lainnya dengan melibatkan pengurus LKAAM daerah,” sebutnya.
Fauzi Bahar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam dan aktif melapor jika menemukan pelanggaran norma di lingkungannya.
“Masyarakat bisa melapor ke LKAAM kabupaten/kota atau pengurus adat setempat. Ini tanggung jawab bersama menjaga marwah adat Minangkabau,” pungkasnya.
(*)









Komentar