Dugaan Kampanye di Masjid, Bawaslu Sijunjung Didemo

Sakato.co.id – Kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024 yang terjadi pada Masjid Babul Jannah di Jorong Kabun, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, kini kian memanas.

Paslon Bupati Kabupaten Sijunjung dengan nomor urut 1, Benny Dwifa Yuswir diduga pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan sengaja melakukan kampanye di dalam masjid saat acara “berkaul adat” di Nagari Sisawah.

banner 1080x788

Pelanggaran kampanye tersebut membuat ratusan warga sijunjung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi demo di Kantor Bawaslu setempat pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam aksi tersebut masyarakat mempertanyakan keadilan dan transparansi kerja Bawaslu dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1, Benny Dwifa Yuswir di Pilkada kali ini.
Salah satu orator demo, Robi Candra mengatakan, Bawaslu Sijunjung harus menyikapi berbagai aduan terhadap pelanggaran Pilkada yang telah terjadi. Aduan masyarakat harus diproses sebaik-baiknya.
Ia juga mempertanyakan terkait keputusan Bawaslu untuk menghentikan temuan tersebut dengan alasan tidak merupakan tindak pidana pemilihan, serta tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagai pendukungnya.
“Ini sangat aneh, kami meminta penjelasan dari Bawaslu kenapa pelanggaran tersebut tidak terbukti, padahal dalam video tersebut sangat jelas ada suatu ajakan dan mohon dukungan yang diucapkan oleh Benny Dwifa Yuswir untuk memilih dirinya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul mengatakan, “dugaan pelanggaran calon Bupati, Benny Dwifa Yuswir yang melakukan kampanye di tempat ibadah tidak terbukti,”.
“Status temuan dihentikan berdasarkan putusan dari Ahli Pidana dan Ahli Bahasa karena tidak sesuai dengan pasal 187 ayat 3 serta tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagai pendukung”, ujarnya.

Seperti diketahui, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat dikenakan sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Beberapa tokoh masyarakat dan ninik mamak yang ikut dalam aksi demo tersebut menyampaikan, “bahwa kami masih belum puas atas jawaban dari Bawaslu, kami meminta agar didatangkan kembali dua tim ahli tersebut”.
“Tim ahli tersebut agar bisa menyampaikan kepada kami, dari sudut pandang mana bahwa video tersebut bukan pelanggaran, jika tidak, kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak,” ujar tokoh masyarakat tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *