Sakato.co.id – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kali ini, seorang pelaku berinisial AN (33) ditangkap di kediamannya di kawasan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (2/11/2024).
AN diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga yang terjadi pada Jumat (1/11/2024) dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Suzuki Satria FU yang diparkir di dalam garase kos dalam kondisi stang tidak terkunci.
Kapolresta Padang, melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa penangkapan AN dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian,” ujar Ipda Yanti, dalam keterangan persnya yang diterima, Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut kata Ipda Yanti, dari hasil interogasi, AN mengaku telah melakukan aksinya secara sendirian. Ia mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat yang kurang aman.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000,” ucap Ipda Yanti.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.