Sakato.co.id – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021 di Dinas Pendidikan Sumbar dengan pagu anggarannya sebesar Rp18 miliar.
Penyelidikan kali ini dilakukan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernuran Sumbar dan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, Senin (25/3/2024).
“Kami penyidik dari Kejati Sumbar dengan jumlah personil 25 orang, hari ini dimulai dari pukul 09.00 WIB tadi melakukan penggeledahan di Gedung Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani yaitu dugaan korupsi pengadaan barang jasa khusus alat peraga siswa di Dinas Pendidikan Sumbar yang dengan pagu anggarannya itu sekitar Rp18 miliar lebih,” kata Aspidsus yang didampingi oleh Kasidik kepada awak media disela-sela penggeledahan.
Dia juga menjelaskan dalam penyelidikannya tersebut sebernarnya ada dokumen yang diperlukan dan sudah diminta secara baik-baik kepada calon saksi dan saksi pada waktu penyelidikan awal.
“Namun hanya diberikan sebagian, dengan alasan tidak berada ditempat, sudah pindah atau sudah hilang, namun tim penyelidik memerlukan dokumen tersebut, makanya hari ini kita melakukan penggeledahan dan kita temukanlah dokumen yang kita rasa dibutuhkan tersebut, yang sekarang sedang di data oleh tim kita,” jelasnya.
Selanjutnya dokumen yang ditemukan tersebut, kata Hadiman, akan dibawa lagi ke ruang penyidik untuk didata kembali, dan apabila dokumen tersebut memang benar-benar dibutuhkan maka akan disita,” katanya.
Dia juga menjelaskan pada saat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan kemaren dalam rangka sangkutan dengan kontrak pembayaran termasuk dengan data alat-alat peraga yang dibeli dengan distributor atau rekanan sementara untuk di sini atau di biro pengadaan barang dan jasa bersangkutan dengan penentuan pemenang tender atau prosesnya itu.
“Ternyata dalam prosesnya ada ditunjuk namanya Pokja 5 pada saat itu, telah melakukan tugasnya atau tupoksinya dengan telah menentukan pemenang namun setelah ditetapkan Pokja 5 ini membatalkan pemenang dan melakukan tender ulang lagi nah pembatalan itulah yang akan kita cari dokumennya,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan sampai saat sekarang ini pihaknya telah menetapkan beberapa calon terbuka namun masih belum bisa untuk dibuka karena masih menunggu audit kerugian negara.
“Yang jelas siapapun yang menerima aliran dana dari kasus ini akan kita jadikan tersangka,” tegasnya.
Selain itu sampai saat ini pihak Kejati juga telah memeriksa 25 orang suci dengan dua orang ahli sehingga totalnya sudah 27 orang diperiksa dalam perkara ini.
“Kalau nanti dari hasil penggeledahan ini kita menemukan dokumen yang kita butuhkan maka para saksi ini akan kita mintai keterangan tambahan,” tutupnya.
Sebelumnya pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021 di Dinas Pendidikan Sumbar. Pagu anggarannya sebesar Rp 18 miliar.