UNP Kalah Dalam Gugatan Perkara Tanah di PN Padang

Sakato.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang mengabulkan gugatan perkara perdata nomor 173 tahun 2022 tentang tanah di Jalan AR Hakim Padang. Perkara tersebut menggugat Universitas Negeri Padang (UNP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI).

Kuasa Hukum penggugat, Dr. Amiziduhu Mendrofa SH MH mengatakan, dalam putusan dinyatakan, dan dikabulkan sebagian dari gugatan. Gugatan tersebut menuntut tanah yang diambil alih oleh pihak UNP yang berada di Jalan AR Hakim tersebut.

banner 1080x788

“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh hakim pada sidang putusan tersebut, maka pihak kitalah pemenangnya,” kata Mendrova saat diwawancara, Rabu (11/10/2023).

Kuasa hukum yang juga sebelumnya telah menang dalam menuntut presiden dan Menkeu RI sebelumnya, juga mengatakan, setelah diputus oleh PN Padang terhadap perkara tersebut, maka tanah dengan luas 527 meter tersebut bukan lagi milik UNP.

“Sesuai putusan tersebut, maka tanah tersebut adalah milik klien berinisial H,” sebut pengacara yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) nya yang ke-59.

Ia membeberkan, bahwa perkara tersebut, sebelumnya sudah dua kali didaftarkan, namun dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Dan sekarang kita gugat kembali dengan memasukkan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI). Dan akhirnya terpenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam acara perdata,” tuturnya.

Putusan dalam sidang tersebut telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Ferry Hardiansyah dan dua anggotanya, Selasa (10/10) di PN Kelas I A Padang. Pihak tergugat saat dibacakan putusan tersebut tidak hadir dipersidangan.

Mendrofa juga menceritakan, bahwa tanah tersebut milik orang tua kliennya yang dibeli pada tahun 1942. Mempunyai sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada waktu itu sebelum merdeka.

“Dan sudah memiliki bukti sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Padang dengan luas 527 meter,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *