Sakato.co.id – Anggota Unit Intel dan Babinsa Kodim 0305/Pasaman berhasil amankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis Sabu di Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Ya benar, tersangka berinisial Si (29) warga Jorong Karang Rejo Nagari Desa Baru Kec. Ranah Batahan, So (29) warga Jorong Sidomulyo Nagari Desa Baru Kec. Ranah Batahan dan RH (30) warga Batu Sondet Nagari Ranah Batahan, kabupaten Pasaman barat,” kata Dandim 0305/Pasaman, Letkol Arh Budi Prasetya, Sabtu (8/3/2025).
Letkol Arh Budi Prasetya mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan. Dimana dua pelaku sebagai pengedar, dan satu pelaku sebagai kurir dari MI yang bertempat di Sondet Wilayah Kab. Madina Prov. Sumatra Utara.
“Setelah dilakukan interogasi, RH (30) mengakui anggota dari MI, yang merupakan bandar Shabu-shabu,” katanya.
Selanjutnya, kata Dandim, Anggota Unit Intel dan Babinsa beserta masyarakat langsung bergerak menuju rumah MI, setiba di lokasi langsung mengepung rumah MI dan menggeledah rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus paket shabu-shabu dengan berat 13.08 gram, 1 bungkus paket 200 (ditambah sisa sabu yg sudah terpakai) dengan berat 0.50 gram, 2 bungkus paket 150 dengan berat 0.19 gram dan 1 bungkus ganja dengan paket Rp50.000.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti (BB) diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk dilaksanakan proses lebih lanjut,” kata dia.
(*)