Sakato.co.id – Ada-ada saja upaya yang dilakukan pelaku penyalahgunaan narkoba untuk mengelabui pihak berwajib, seperti halnya Pria berinisial (A) (39) warga Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan IV nagari ini, agar barang bukti narkoba tidak diamankan petugas ia berusaha menyembunyikan 8 paket Narkoba jenis Sabu siap edar di dalam bantal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan tersangka merupakan target operasi (TO) dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dan sudah diawasi beberapa bulan terakhir. Mendapat informasi sedang menguasai barang bukti tim opsnal langsung dikerahkan ke TKP.
“Tersangka ini sudah kita incar saat mendapat kabar sedang memiliki barang bukti pada Senin (17/7/2023) malam, langsung kita ciduk,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku akhirnya mengaku barang bukti Shabu miliknya sebanyak 8 paket siap edar dan disembunyikan di dalam sarung bantal. “Barang bukti yang kita temukan berupa 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram,” lanjut Aleyxi.
Pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
(*)