Konsumsi Sabu di Tepi Sungai, Pegawai Simpan Pinjam di Agam Ini Diamankan Warga

Sakato.co.id – Sepandai-pandai tupai melompat sekali jatuh jua, agaknya ungkapan ini pas disematkan kepada AG (28) warga asal Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman.

Pemuda yang berprofesi sebagai pegawai koperasi simpan pinjam ini terpaksa harus pasrah saat digerebek warga yang merasa curiga dengan gerak-geriknya di tepian Sungai Batang Kelulutan Simaruok, Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (2/8/2023) Siang.

“Warga merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, setelah disambangi ternyata sedang mengkonsumsi Sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Dijelaskannya pelaku menkonsumsi narkotika jenis sabu di tepian sungai kelulutan dengan modus ingin buang air. Sebelumnya pelaku sempat mengelak menkonsumsi narkoba. Namun, setelah alat hisap sabu kedapatan di sekitar pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Beberapa waktu sebelumnya warga sempat memergoki pelaku tengah menkonsumsi sabu. Saat itu, masih memberi teguran agar tidak melakukan hal itu lagi.

“Sebelumnya, pelaku sempat kedapatan warga tengah menkonsumsi Narkoba namun masih diberi teguran untuk tidak melakukan perbuatannya. Warga yang geram dengan tingkah pelaku masih melakukan hal yang sama, terakhir kali warga membuntuti pelaku lalu mengamankannya,” terangnya lagi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti (BB) berupa alat hisap dan sabu dengan berat sekitar 0,5 gram telah diamankan di Mako Polres Agam guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tutupnya.

(jhn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *