Sakato.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penutupan sejumlah perlintasan liar di wilayah operasional perusahaan.
Pada Senin (8/6/2026), KAI Divre II Sumbar bersama stakeholder terkait melaksanakan penutupan tiga perlintasan liar yang berada di lintas Lubuk Alung–Pariaman, yakni :
– KM 57+1/2 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
– KM 57+1/2 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
– KM 57+2/3 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Kali ini, penutupan perlintasan liar dilakukan oleh tim Pengamanan dan Prasarana KAI Divre II Sumbar, Perwakilan Polsek Kota Pariaman, Penutupan juga melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), Kepala Desa Cimparuah beserta jajaran, Dubalang Desa Cimparuah, perangkat kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan oleh KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan BAPEDA guna mengidentifikasi dan mengevaluasi titik-titik perlintasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api. Selain tidak memiliki izin resmi, perlintasan tersebut umumnya tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab menyampaikan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian. Oleh karena itu, KAI terus melakukan berbagai upaya secara konsisten dan berkelanjutan guna meminimalkan potensi risiko di jalur kereta api.
“Penutupan perlintasan liar merupakan salah satu langkah nyata yang kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” ujar Reza.
Hingga saat ini, KAI Divre II Sumbar telah menutup 21 perlintasan liar dari total 35 titik perlintasan liar yang menjadi program penutupan secara bertahap sesuai program nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 titik berhasil direalisasikan sepanjang tahun 2026, sementara 4 titik lainnya telah ditutup pada tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa penguatan keselamatan tidak hanya dilakukan melalui penutupan perlintasan liar. KAI juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, serta memperkuat budaya keselamatan di seluruh lini operasional perusahaan.
Selain itu, KAI secara berkelanjutan melaksanakan edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, serta pengguna jalan. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api maupun perlintasan sebidang.
“KAI terus memperkuat keselamatan melalui penutupan perlintasan liar, peningkatan kompetensi SDM, penerapan SOP secara disiplin, serta edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh stakeholder. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tambah Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian di Sumatera Barat dapat terus berjalan secara berkelanjutan sehingga tercipta layanan transportasi yang semakin aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
(*)








Komentar