Sakato.co.id – Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mulai bergerak memastikan kondusivitas wilayah. Pada Minggu malam (15/2/2026), petugas melakukan patroli skala besar guna menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota terkait aturan operasional usaha dan larangan selama bulan puasa.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Padang memahami aturan sesuai edaran selama bulan suci. Petugas menyisir sejumlah titik untuk menyampaikan ketentuan jam operasional secara persuasif.
“Fokus kita adalah edukasi. Kami mengingatkan pemilik kafe dan tempat hiburan agar menyesuaikan operasional mereka dengan norma serta kearifan lokal. Tujuannya satu: menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman,” ujar Chandra.
Tak hanya sekadar membagikan selebaran aturan, patroli malam tersebut juga menyasar titik-titik keramaian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Beberapa poin utama dalam pengawasan ini meliputi:
– Pemeriksaan Identitas: Petugas melakukan pemeriksaan kartu identitas (KTP) terhadap pengunjung di sejumlah kafe dan tempat karaoke.
– Antisipasi Penyakit Masyarakat: Pengawasan ketat dilakukan di lokasi yang sering menjadi tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam.
– Penegakan Norma Lokal: Mengimbau pelaku usaha untuk menghormati jam-jam ibadah tarawih dan tadarus.
Chandra menambahkan bahwa patroli ini akan menjadi rutinitas selama bulan Ramadhan. Satpol PP berkomitmen tidak hanya menjadi penegak Perda, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga kekhusyukan ibadah.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama mematuhi aturan yang ada, sehingga Kota Padang tetap aman, tertib, dan religius selama bulan suci 1447 H.
(*)






Komentar