Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan, untuk tempat sarana berjualan di seputaran kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (6/11/2023).
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
“Penertiban di mulai dari jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,” ujar Raju.
Selain itu, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Andalas yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.
“Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang, jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan imbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang, kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
(*)