Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan bahwa, pihak Kejari Padang sudah menetapkan tersangka.
“Ya sudah ada tersangkanya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2023).
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang menjadi tersangka yaitu mantan Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial S dan mantan Wakil Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial HG.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) total kerugiannya yaitu Rp257.232.068,” sebutnya.
Tak hanya itu, saat ditanyai berapa jumlah saksi yang diperiksa terdapat 22 orang.
“Dari 22 orang saksi yang kita periksa, sudah masuk di dalamnya ahli,” sebutnya.
Sebelumnya, kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.
“Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,”katanya saat, Senin (31/7/2023).
Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa saksi.
“Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),” ujarnya.
Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).
“Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,” tegasnya.
Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.
Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.
Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.
(*)