Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang telah menyurati pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar stockpile batubara yang menuai protes warga karena menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubukbegalung Padang menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang telah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) lalu sebagai bentuk peringatan.
Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.
“Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut,” ujar Hendri Septa, Sabtu (4/11/2023).
Hendri Septa menambahkan bahwa setelah izin perusahan stockpile dicabut, barulah pemerintah kota Padang bisa bertindak.
“Kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak,” kata Hendri.
Hendri Septa menegaskan bahwa pihak ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Sumatera Barat Sumbar (Walhi Sumbar) dan PBHI melaporkan stockpile batubara yang berada di Jalan Bypass, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Selasa (31/10). Pelaporan ke Polda Sumbar itu dilakukan karena diduga stockpile yang sempat disegel oleh Pemko Padang tersebut, masih beroperasi.
Perwakilan Walhi Sumbar Tomi Adam mengatakan, saat ini pihaknya memiliki data 62 orang masyarakat setempat mengalami gangguan pernapasan dampak dari operasi stockpile batubara tersebut.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, bahwa ini sudah melebihi tenggat waktu penghentian beroperasi stockpile. Tanggal 19 Oktober itu sudah harus berhenti. Tapi faktanya sampai hari ini, stockpile masih melakukan aktivitas bongkar dan muat batubara di lokasi,” ungkap Tomi.
(ril)