Sakato.co.id – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang sukses menggulung salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Seorang oknum sopir berinisial D (41) diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) langsung dari tangki mobil korbannya.
Tersangka D diciduk tanpa perlawanan pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, saat sedang berada di pinggir jalan kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
“Benar, tersangka merupakan TO dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian BBM dari tangki kendaraan,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Sudirman, menyusul insiden pencurian yang terjadi pada Minggu (17/5/2026) silam di Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Aksi kejahatan ini terendus secara tidak sengaja oleh korban yang mencium bau menyengat khas BBM di area parkir rumahnya.
“Saat diperiksa oleh korban, ditemukan genangan minyak di bawah mobilnya dan tutup tangki kendaraan sudah dalam keadaan terbuka,” jelas Kasat Reskrim. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil dan langsung melapor ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Klewang mengendus keberadaan D di wilayah Pauh dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Kepada petugas, tersangka D mengakui semua perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian. D membeberkan bahwa aksi penyedotan BBM tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite yang diduga hasil curian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Atas perbuatannya, tersangka D bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompol M. Yasin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polresta Padang dalam menjaga kamtibmas. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Padang.
(*)







Komentar