Razia Penginapan di Padang, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Sakato.co.id – Suasana hening dini hari di Kota Padang mendadak terusik oleh operasi penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Jumat (25/4/2025), sejumlah penginapan menjadi target pengawasan intensif dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memberantas potensi perbuatan maksiat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 16 individu.

“Kami mengamankan 10 orang perempuan dan enam orang laki-laki dari beberapa penginapan,” ujar Chandra dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa belasan orang tersebut didapati sedang berada di dalam kamar dan tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri. “Mereka tidak bisa memperlihatkan surat keterangan nikah saat kami periksa,” tegasnya.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Pol PP Padang, Okta Purama, didampingi oleh Kasi Bina Potensi, Suwondo. Menurut Chandra, kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Padang dalam menjaga nilai-nilai agama yang dianut masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kegiatan ini kita lakukan demi menjaga norma-norma agama serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang,” jelas Chandra.

Usai diamankan, 16 orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk menjalani proses lebih lanjut. Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan memproses para pelanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti, kami akan memberikan pengarahan sebagai bentuk pembinaan, dan kami juga akan memanggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin,” imbuh Chandra.

Tak hanya menindak para pelanggar, Satpol PP Kota Padang juga memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha penginapan untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma.

“Dengan adanya operasi rutin seperti ini, diharapkan Kota Padang dapat terhindar dari praktik-praktik yang dapat merusak moral dan citra kota, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh warganya,” kata dia.

(*)

 

Komentar

News Feed