Sakato.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra berhasil mengamankan empat pria dewasa yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Bandar Buat, Kota Padang.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.
Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur. YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, serta F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026,” jelasya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” katanya.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar. Kemudian satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Wadhi.
“Jadi, dari sekian barang bukti yang diamankan dari mobil Tengki dan Tedmon ada sekitar kurang lebih 10 ton BBM Subsidi jenis Solar,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Ipda Wadhi, pada kasus ini diduga para pelaku telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina.
“Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” kata dia.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
(*)





Komentar